Pasal 20
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik. (2) Tata cara penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik. (3) Batas waktu penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
Bagian Kedua Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan
