POJK
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 19
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib mengungkapkan daftar halaman setiap informasi pada Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
Page 16
(2) Format dan tata cara pengungkapan daftar halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
