Pasal 18
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1)
Bank wajib:
a.
mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) pada situs web
Bank; dan
b.
menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada Otoritas
Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas
Jasa Keuangan.
(2)
Pengumuman
Laporan
Publikasi
keuangan
dan
informasi kinerja keuangan tahunan pada situs web
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir
Tahun Buku.
(3)
Bank
wajib
memelihara
pengumuman
Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima)
tahun terakhir.
(4)
Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
tahunan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas
waktu dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai pelaporan bank umum melalui sistem
pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
