Pasal 17
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1)
Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf d untuk posisi data akhir bulan
Desember.
(2)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib ditandatangani oleh:
a.
seluruh anggota direksi dan anggota dewan
komisaris bagi Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional; dan
b.
seluruh anggota direksi dan anggota dewan
komisaris serta anggota dewan pengawas syariah
bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang
memiliki UUS.
(3)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a.
informasi umum;
b.
informasi kinerja keuangan;
c.
laporan eksposur risiko dan permodalan;
d.
informasi pihak yang mempunyai hubungan
istimewa;
e.
informasi terkait dengan kelompok usaha Bank
(jika ada);
f.
laporan pelaksanaan tata kelola sesuai dengan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penerapan tata kelola bagi bank umum dan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penerapan tata kelola syariah bagi bank umum
syariah dan unit usaha syariah;
g.
laporan pengendalian internal dalam proses
pelaporan
keuangan
Bank
sesuai
dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
integritas pelaporan keuangan bank; dan
h.
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
publik, termasuk laporan auditor independen.
(4)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat ditambahkan dengan laporan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku.
(6)
Informasi kinerja keuangan dalam Laporan Publikasi
keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan paling
sedikit dalam bentuk perbandingan dengan periode
yang sama pada tahun sebelum periode laporan.
Page 15
(7) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank wajib memenuhi cakupan laporan tahunan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan publik. (8) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan publik. (9) Kewajiban penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam surat pernyataan sesuai format yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
