Pasal 16
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1)
Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik
wajib
menyusun,
mengumumkan,
dan/atau
menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf a sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan
berkala emiten atau perusahaan publik.
(2)
Bank wajib mengumumkan laporan bagi Bank yang
merupakan bagian dari kelompok usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b pada situs
web Bank.
(3)
Pengumuman laporan bagi Bank yang merupakan
bagian dari kelompok usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan pada situs web Bank, paling
lambat:
a.
tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan
laporan yang bersangkutan, untuk laporan posisi
data akhir bulan Juni; dan
b.
akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk laporan
posisi data akhir bulan Desember.
(4)
Dalam
hal
laporan
keuangan
Entitas
Induk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b
merupakan entitas di luar Indonesia, batas waktu
pengumuman
laporan
pada
situs
web
Bank
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
paling
lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian
di yurisdiksi Entitas Induk.
(5)
Bank
wajib
memelihara
pengumuman
Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
semesteran
pada
situs
web
Bank
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit laporan 5 (lima)
tahun terakhir.
(6)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penyampaian laporan keuangan berkala
emiten atau perusahaan publik.
Page 14
Paragraf 4 Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Tahunan
