Pasal 15
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1)
Bank
menyusun,
mengumumkan,
dan/atau
menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan semesteran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c untuk posisi
data akhir bulan Juni dan/atau bulan Desember.
(2)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a.
laporan keuangan tengah tahunan bagi Bank yang
merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai
dengan
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
mengenai penyampaian laporan keuangan berkala
emiten atau perusahaan publik; dan/atau
b.
laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari
kelompok usaha.
(3)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disajikan dalam bentuk perbandingan sesuai
dengan standar akuntansi keuangan.
(4)
Laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari
kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b paling sedikit terdiri atas:
a.
ringkasan
dari
laporan
keuangan
secara
konsolidasi Entitas Induk dalam kelompok usaha
di bidang keuangan; atau
Page 13
b.
ringkasan
dari
laporan
keuangan
secara
konsolidasi Entitas Induk dalam kelompok usaha
di bidang keuangan dan nonkeuangan.
(5)
Dalam hal Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a dan/atau ayat (4) huruf b merupakan
Bank maka:
a.
Bank yang merupakan anggota kelompok usaha
hanya mencantumkan tautan menuju Laporan
Publikasi Entitas Induk yang merupakan Bank;
dan
b.
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan ayat (4) tidak berlaku bagi Bank yang
merupakan anggota kelompok usaha.
