Pasal 14
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1)
Selain mengumumkan Laporan Publikasi keuangan
dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs
web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf a, Bank dapat mengumumkan Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
triwulanan pada
surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang beredar secara nasional dan/atau
media elektronik lainnya.
(2)
Pengumuman
Laporan
Publikasi
keuangan
dan
informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat
kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
ditandatangani oleh:
a.
direktur utama Bank dan 1 (satu) orang anggota
direksi
Bank
yang
membawahkan
fungsi
akuntansi bagi Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha
secara
konvensional,
untuk
Laporan
Publikasi
keuangan
dan
informasi
kinerja
keuangan
triwulanan
Bank
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
b.
direktur utama Bank, 1 (satu) orang anggota
direksi
Bank
yang
membawahkan
fungsi
akuntansi, dan 1 (satu) orang anggota dewan
pengawas syariah bagi Bank yang melaksanakan
Page 12
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi
kinerja keuangan triwulanan Bank sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan
c.
direktur yang membawahkan UUS dan 1 (satu)
orang anggota dewan pengawas syariah bagi UUS,
untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi
kinerja keuangan triwulanan UUS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3)
Angka
yang
disajikan
dalam
Laporan
Publikasi
informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat
kabar dan/atau media elektronik lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan yang
diungkapkan pada Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan yang diumumkan di situs
web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf a.
(4)
Dalam hal Bank mengumumkan Laporan Publikasi
keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan
pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
beredar secara nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
Bank
wajib
mengumumkan
bukti
pengumuman pada surat kabar pada situs web Bank
sebagaimana batas waktu dalam Pasal 13 ayat (2).
Paragraf 3 Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Semesteran
