Pasal 13
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1)
Bank wajib:
a.
mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi
kinerja
keuangan
triwulanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
pada situs web Bank; dan
b.
menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi
kinerja
keuangan
triwulanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem
pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Pengumuman
Laporan
Publikasi
keuangan
dan
informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan paling lambat:
a.
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan
Publikasi
keuangan
dan
informasi
kinerja
keuangan triwulanan untuk laporan posisi data
akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan
September, jika disertai laporan akuntan publik
dalam rangka audit;
b.
pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan
Publikasi
keuangan
dan
informasi
kinerja
keuangan triwulanan untuk laporan posisi data
akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan
September, jika disertai laporan akuntan publik
dalam rangka penelaahan secara terbatas atau
reviu;
c.
pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan
Publikasi
keuangan
dan
informasi
kinerja
keuangan triwulanan untuk laporan posisi data
akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan
September, jika tidak disertai laporan akuntan
publik dalam rangka audit dan dalam rangka
penelaahan secara terbatas atau reviu; dan
d.
akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk laporan
posisi data akhir bulan Desember.
(3)
Dalam hal Laporan Publikasi keuangan dan informasi
kinerja keuangan triwulanan akan diaudit, dilakukan
penelaahan secara terbatas, atau direviu oleh akuntan
publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan ayat (2) huruf b, Bank menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat sebelum akhir bulan laporan.
(4)
Dalam hal Laporan Publikasi keuangan dan informasi
kinerja
keuangan
triwulanan
diaudit,
dilakukan
penelaahan secara terbatas, atau direviu, akuntan
publik yang melakukan audit, penelaahan secara
terbatas, atau reviu tersebut wajib merupakan akuntan
publik
sesuai
dengan
ketentuan
Otoritas
Jasa
Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik
dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa
keuangan.
(5)
Bank
menyampaikan
surat
pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan ditujukan kepada:
Page 11
a.
Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor
Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank
yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta; atau
b.
Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai
dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat
Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar
wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(6)
Bank
wajib
memelihara
pengumuman
Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
triwulanan
pada
situs
web
Bank
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit
laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(7)
Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
triwulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas
waktu
sesuai
dengan
ketentuan
Otoritas
Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(8)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(9)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor
akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
