Pasal 12
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1)
Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf b untuk posisi data akhir bulan
Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan
Desember.
(2)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan
keuangan triwulanan Bank secara individu dan secara
konsolidasi, informasi kinerja keuangan, informasi
komposisi pemegang saham dan susunan pengurus,
serta susunan dewan pengawas syariah bagi Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah.
(3)
Bagi Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi
keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan
UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
terdiri atas ringkasan laporan keuangan, informasi
kinerja keuangan, dan susunan dewan pengawas
syariah.
(4)
Ringkasan laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit terdiri atas
ringkasan laporan posisi keuangan, laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain, serta laporan
komitmen dan kontinjensi.
(5)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disajikan dalam bentuk perbandingan:
a.
untuk laporan keuangan periode pembanding
yaitu periode sesuai dengan standar akuntansi
keuangan; dan
b.
khusus untuk informasi kinerja keuangan periode
pembanding yaitu periode sebelumnya.
