PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 9
( 1) Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
- tarif penggunaan listrik;
- tarif penggunaan jaringan telekomunikasi dan nirkabel;
- tarif penggunaan air;
- tarif penggunaan gas; dan
- tarif penggunaan utilitas dan infrastuktur pendukung lainnya.
(2) Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung
kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit biaya penyusutan instalasi, biaya penggunaan utilitas, dan biaya peningkatan layanan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari biaya penggunaan utilitas.
