PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 10
Tariflayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
- tarif pameran, pertunjukan, dan atraksi;
- tarif penyelenggaraan kegiatan;
- tarif penjualan produk;
- tarif pendidikan, pelatihan, dan konsultasi;
- tarif pemasaran, promosi, dan iklan; dan
- tarif pemanfaatan fasilitas lainnya.
