PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 11
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit biaya produksi, biaya penyusutan, biaya penyelenggaraan, dan/atau biaya peningkatan layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, jenis kegiatan, dan/ a tau harga pasar setempat.
