PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 12
(1) Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan
Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat memberikan jasa layanan di bidang pariwisata maupun nonpariwisata berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Tarif jasa layanan di bidang pariwisata maupun
nonpariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak pengguna layanan.
