PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 13
(1) Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan
Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pariwisata maupun nonpariwisata.
(2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,
dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak lain.
