PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 8
(1) Tarif layanan tiket masuk kawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan paling sedikit biaya investasi,
tingkat utilisasi, segmen pengguna, musim liburan, keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor.
