PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 7
( 1) Tarif service charge se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditetapkan sebesar biaya dasar service charge dan biaya peningkatan layanan.
(2) Biaya dasar service charge sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan faktor-faktor paling sedikit biaya operasional kawasan, biaya pemeliharaan fasilitas umum dan sarana prasarana, biaya pengelolaan limbah, biaya keamanan, dan/ atau biaya pemasaran kawasan.
(3) Biaya peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan faktor-faktor paling sedikit jenis aset, lokasi lot, dan/ atau luas lot.
jdih.kemenkeu.go.id
