PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 6
Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dan Pasal 5 merupakan besaran persentase tertentu dengan
mempertimbangkan faktor-faktor paling sedikit biaya investasi, tujuan penggunaan lahan, jenis pengguna, lokasi lahan, masa tenggang (grace period), jangka waktu pemanfaatan, tingkat utilisasi, skala pelaku usaha, keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor.
