PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 5
Tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan sebesar 1% (satu persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari pendapatan kotor penyewa lahan per tahun dengan mempertimbangkan faktor penyesuai.
