PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 4
(1) Tarif kompensasi dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a ditetapkan sebesar pokok sewa dikalikan
faktor penyesuai.
(2) Pokok sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan nilai wajar atas sewa hasil perhitungan dari penilai.
