Pasal 72
(1) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 dan Pasal 71, Menteri/Kepala menyampaikan permohonan pembayaran dana Badan U saha kepada LMAN.
(2) Permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan
Tarrah se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat nama Proyek Strategis Nasional dan jumlah nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dengan melampirkan daftar Objek Pengadaan Tanah berupa data atau informasi sebagai berikut:
- nomor SPP-GK dari PPK Pengadaan Tanah;
- nama Pihak yang Berhak;
- jenis Objek Pengadaan Tanah;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- nomor urut daftar nominatif;
- nomor induk bidang (NIB) atau nomor induk sementara (NIS);
- nama desa/kelurahan dan kecamatan lokasi Objek Pengadaan Tanah;
- jenis dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;
- luas Objek Pengadaan Tanah; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- nilai Ganti Kerugian; sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
- fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- fotokopi bukti kepemilikan Objek Pengadaan Tanah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang telah dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah;
- fotokopi surat validasi yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor ·Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- fotokopi Berita Acara Pelepasan Hak yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- fotokopi kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- fotokopi berita acara pemberian Ganti Kerugian yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK Pengadaan Tanah yang memuat:
- kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak;
jdih.kemenkeu.go.id
- klausula bahwa PPK Pengadaan Tanah bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Gan ti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/atau kelebihan pembayaran;
- asli pernyataan kesesuaian dokumen dari PPK Pengadaan Tanah yang memuat bahwa dokumen elektronik atau Arsip Data Komputer (ADK/ softcopy) yang disampaikan sesuai dengan dokumen fisik ( hardcopy).
(4) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah sesuai dengan dokumen yang diterbitkan atau diterima oleh pejabat yang berwenang dalam proses Pengadaan Tanah.
(6) Dihapus.
(7) Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (3) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
(8) Dihapus.
(9) Surat pernyataan kesesuaian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf i disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(10) Dihapus.
(11) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf h dan huruf i disampaikan kepada LMAN
dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK/ softcopy) dan fisik (hardcopy).
(12) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (11), dalam hal surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dan huruf i ditanda-tangani secara elektronik, penyampaian kepada LMAN dilakukan dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK/ softcopy).
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 73 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayatyakni ayat (la) dan setelah ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
