PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 68
(1) Berdasarkan SPP-GK dari PPK Pengadaan Tanah,
Badan Usaha melakukan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak.
(2) Ketentuan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian
Pengadaan Tanah oleh PPK Pengadaan Tanah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d angka 1), angka 2), dan angka 7), berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dengan menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 72 diubah, ayat (6), ayat (8), dan ayat (10) Pasal 72 dihapus dan setelah Pasal 10 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (11) dan ayat (12), sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
