Pasal 73
(1) Fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf a terdiri atas:
- bagi perorangan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisasi oleh Kepala Kan tor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- bagi badan hukum berupa:
- akta pendirian, berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan hukum bersangkutan;
- surat pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- surat kuasa penerimaan Ganti Kerugian dan pelepasan Objek Pengadaan Tanah kepada pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akta pendirian berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan hukum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, jika dikuasakan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pihak yang ditunjuk sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau surat kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan hukum;
- bagi instansi pemerintah berupa:
- surat tugas/ surat kuasa/keputusan pengangkatan pejabat yang memiliki kewenangan;dan
jdih.kemenkeu.go.id
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pejabat/ pegawai yang ditugaskan / dikuasakan yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah;
- bagi pemerintah desa berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepala desa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah; clan
- surat pengangkatan/pengesahan sebagai kepala desa;
- bagi nazhir berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) nazhir yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;dan
- surat pengesahan nazhir dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
- bagi ahli waris berupa:
- surat keterangan kematian;
- surat keterangan/pernyataan ahli waris;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak yang Berhak yang tercantum dalam validasi, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah;
- surat kuasa dari para ahli waris yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah, jika dikuasakan; clan
jdih.kemenkeu.go.id
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberikan dan diberikan kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah, jika dikuasakan;
- bagi perorangan selaku penerima kuasa berupa:
- surat kuasa penerimaan Ganti Kerugian dan pelepasan Objek Pengadaan Tarrah yang dilegalisasi oleh Kepala Kan tor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah; dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberikan dan diberikan kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah.
- bagi tim pelaksana pemindahan pemakaman umum berupa:
- keputusan pejabat yang berwenang mengenai tim pelaksana pemindahan pemakaman umum; dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketua tim pelaksana pemindahan makam yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah. (la) Dalam hal terdapat Pihak yang Berhak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan dokumen identitas dilengkapi dengan:
- dokumen yang menunjukan adanya identitas Pihak yang Berhak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah, apabila dikuasakan; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- Kartu Tancla Penclucluk (KTP) pihak yang memberikan clan cliberikan kuasa yang clilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Baclan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengaclaan Tarrah atau pejabat yang clitunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengaclaan Tarrah, jika clikuasakan.
(2) Dalam hal Kartu Tancla Penclucluk (KTP) sebagaimana
climaksucl pacla ayat (1) clan ayat (la) ticlak terseclia, clokumen berupa Kartu Tancla Penclucluk (KTP) clapat cligantikan clengan Kartu Keluarga atau surat keterangan clari Dinas Kepencluclukan clan Pencatatan Sipil, yang clilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Baclan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengaclaan Tarrah atau pejabat yang clitunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengaclaan Tarrah.
(3) Dalam hal Pihak yang Berhak merupakan warga
negara asing, fotokopi clokumen iclentitas berupa paspor yang clilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Baclan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengaclaan Tarrah atau pejabat yang clitunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengaclaan Tarrah.
(4) Dalam hal Pihak yang Berhak merupakan Pengusaha
Kena Pajak (PKP), maka clokumen iclentitas sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) atau ayat (la) clilengkapi clengan fotokopi keputusan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
(5) Kartu Tancla Penclucluk (KTP) sebagaimana climaksucl
pacla ayat (1), ayat (la), clan ayat (2) merupakan Kartu Tancla Penclucluk (KTP) yang terclaftar pacla sistem kepencluclukan clan pencatatan sipil.
(6) Legalisasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), ayat
(la), ayat (2), clan ayat (3), clilakukan clengan menanclatangani clan membubuhkan stempel yang menyatakan salinan/fotokopi sesuai clokumen Pelaksana Pengaclaan Tarrah.
- Ketentuan Pasal 74 cliubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
