PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 58
Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah berkarakteristik khusus dapat dilakukan terhadap Objek Pengadaan Tanah berupa:
- tanah instansi, berupa BMN /BMD dan milik BUMN/BUMD;
- tanah wakaf;
- tanah kas desa;
- aset desa;
- tanah ulayat;
- pemakaman umum, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkanl (satu) pasal, yakni Pasal 58A sehingga berbunyi sebagai berikut:
