PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 56
Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tarrah ke rekening atas nama Pihak yang Berhak dalam bentuk uang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- berdasarkan surat persetujuan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a, LMAN bersama dengan PPK Pengadaan Tarrah dan Pelaksana Pengadaan Tarrah berkoordinasi untuk menentukan jadwal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tarrah;
- PPK Pengadaan Tarrah menyampaikan undangan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian kepada LMAN paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak;
- pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tarrah sebelum berakhirnya masa berlaku Penetapan Lokasi;
- pada saat pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tarrah kepada Pihak yang Berhak, PPK Pengadaan Tarrah:
- memastikan kesesuaian identitas Pihak yang Berhak yang hadir tanpa dikuasakan atau diwakilkan kepada pihak lain sesuai dengan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah dan surat persetujuan pembayaran dari LMAN;
- memastikan kesesuaian pelepasan Objek Pengadaan Tarrah berikut dokumen kepemilikan / penguasaan yang diserahkan kepada Pelaksana Pengadaan Tarrah oleh Pihak yang Berhak;
- melakukan penggantian jadwal pembayaran Ganti Kerugian dalam hal:
- Pihak yang Berhak tidak dapat hadir pada tanggal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tarrah; dan
- Pelaksana Pengadaan Tarrah telah menetapkan tanggal penjadwalan ulang pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tarrah bagi Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada huruf a) sebelum berakhirnya tanggal pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tarrah;
- melakukan pembatalan pembayaran Ganti Kerugian dalam hal:
- pihak yang hadir pada pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian tidak sesuai dengan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah dan surat persetujuan pembayaran dari LMAN;
jdih.kemenkeu.go.id
- terdapat perubahan data/ dokumen yang disampaikan kepada LMAN pada saat permohonan pembayaran dengan data/ dokumen pada saat pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian;
- Pihak yang Berhak tidak dapat hadir pada tanggal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan Pelaksana Pengadaan Tanah belum menetapkan tanggal penjadwalan ulang pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Pihak yang Berhak yang tidak hadir, sampai dengan berakhirnya tanggal pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;
- menerbitkan lembar pengantar pengambilan Ganti Kerugian untuk Pihak yang Berhak sebagai dasar pihak perbankan menyerahkan Gan ti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dalam pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian secara langsung, yang paling sedikit memuat informasi mengena1:
- Pihak yang Berhak telah sesuai dengan identitas Pihak yang Berhak dan sesuai dengan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah serta surat persetujuan pembayaran dari LMAN;
- Pihak yang Berhak telah menyerahkan dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
- Pihak yang Berhak telah menandatangani dokumen pelepasan Objek Pengadaan Tanah, kuitansi dan berita acara pembayaran Ganti Kerugian;
- memastikan pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak melalui jasa perbankan yang telah ditunjuk oleh LMAN;
- mendokumentasikan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;
- menandatangani berita acara realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bersama dengan perwakilan Pelaksana Pengadaan Tanah dan perwakilan mitra perbankan penyalur Ganti Kerugian; dan
- berkoordinasi dengan LMAN dalam hal terdapat permasalahan pada saat pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian.
- lembar pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 5) ditetapkan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf I yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
jdih.kemenkeu.go.id
- PPK Pengadaan Tanah menyampaikan kepada LMAN:
- berita acara realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah paling lambat pada hari terakhir pelaksanaan pem bayaran Gan ti Kerugian Pengadaan Tanah; dan
- kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;
- dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf f disampaikan oleh PPK Pengadaan Tanah kepada LMAN dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK/ softcopy).
- Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A sehingga berbunyi sebagai berikut:
