Pasal 55
( 1) Pembayaran Gan ti Kerugian Pengadaan Tarrah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan secara langsung kepada Pihak yang Berhak.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tarrah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/ penguasaan Objek Pengadaan Tarrah oleh Pihak yang Berhak kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(3) Pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh LMAN melalui jasa perbankan dengan penyaluran uang Ganti Kerugian ke rekening tujuan.
(4) Rekening tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa rekening atau rekening virtual atas
nama:
- Pihak yang Berhak;
- Pengadilan Negeri, untuk pembayaran Ganti Kerugian melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat;
- kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah, untuk pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk selain uang;
- Kas Desa dengan nama Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk Ganti Kerugian dalam bentuk uang;
- pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembukaan rekening atas nama Pihak yang Berhak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan oleh LMAN melalui pihak perbankan yang ditunjuk oleh LMAN untuk masing-masing Objek Pengadaan Tarrah.
(6) Pembukaan rekening tujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
