PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 52
Dalam hal pembayaran Gan ti Kerugian kepada Pihak yang Berhak melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat, permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 ayat ( 1) dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
- fotokopi berita acara/ surat untuk permintaan penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tarrah kepada Pengadilan Negeri setempat dari Pelaksana Pengadaan Tarrah yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah;
- fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tarrah;
- surat pernyataan penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tarrah dari PPK Pengadaan Tarrah sebagaimana tercantum dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, yang menyatakan:
- akan melakukan pendaftaran penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri setempat;
- telah menyediakan alokasi panjar biaya perkara pada DIPA kementerian/lembaga terhadap Objek Pengadaan Tarrah yang dimohonkan; dan
- akan melakukan penyetoran panjar biaya perkara ke Pengadilan Negeri setempat pada waktu yang sama dengan penyetoran Ganti Kerugian oleh LMAN;
jdih.kemenkeu.go.id
- asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK Pengadaan Tarrah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
- asli surat pernyataan kesesuaian dokumen dari PPK Pengadaan Tarrah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 55 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
