PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 51
Dalam hal dokumen kepemilikan/penguasaan atas Objek Pengadaan Tarrah hilang atau tidak ditemukan, permohonan pembayaran Ganti Kerugian dilengkapi dengan:
- surat keterangan kehilangan dari Kepolisian; dan
- surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tarrah.
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
