PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 50
Dalam hal terdapat perbedaan luas Objek Pengadaan Tanah berupa tanah yang tercantum dalam validasi dan dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 dan Pasal 49A, permohonan pembayaran Ganti
Kerugian dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
