PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 43A
( 1) Pemimpin LMAN melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan Dana Jangka Panjang untuk pembayaran Ganti Kerugian yang telah diusulkan oleh Menteri/Kepala.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilaksanakan secara periodik dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan PPA BUN.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
