PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 42
(1) Dana Jangka Panjang pada LMAN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dapat digunakan lintas tahun anggaran.
(2) Penggunaan Dana Jangka Panjang sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Stategis Nasional (Project List Tahunan).
(3) Dalam hal terdapat penyesuaian Daftar Prioritas
Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project ListTahunan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Penggunaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbeda dari indikasi kebutuhan dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(3).
- Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
