PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 41
(1) Pemimpin LMAN dapat melakukan penyesuaian atas
Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan).
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pertimbangan:
- permohonan penyesuaian dari KPPIP sesuai dengan pemeringkatan oleh KPPIP yang diusulkan oleh Menteri/Kepala; dan/atau
- ketersediaan Dana Jangka Panjang yang ada pada LMAN.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan antarproyek, antarsektor, dan/ a tau antarkementerian/lembaga termasuk perubahan jumlah Proyek Strategis Nasional yang dilakukan Pendanaan pada tahun berjalan.
(4) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh pemimpin LMAN kepada PPA BUN dan Direktorat Jenderal Anggaran.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 42 diubah dan Pasal 42 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 42 berbunyi' sebagai berikut:
