PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 35
Dana Jangka Panjang dibentuk dengan pendanaan yang bersumber dari:
- pencairan realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan untuk alokasi dana Pengadaan Tanah pada tahun berjalan dari Rekening Kas Umum Negara ke LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;
- akumulasi sisa dana realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan untuk alokasi dana Pengadaan Tanah pada tahun sebelumnya/tahun-tahun sebelumnya yang sudah ada di LMAN; dan/atau
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) badan layanan umum hasil pengelolaan Dana Jangka Panjang dan manfaat hasil pengelolaan Dana Jangka Panjang oleh LMAN.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah dan Pasal 41 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
