Pasal 28
(1) Perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan usulan Menteri/Kepala.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis oleh Menteri/Kepala kepada LMAN paling lambat pada akhir bulan Februari sebelum tahun anggaran yang direncanakan.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan setelah dilakukan koordinasi dengan KPPIP untuk penyesuaian pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(4) Penyampaian penyesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilengkapi dengan:
- hasil penyesuaian pemeringkatan oleh KPPIP; dan
- informasi mengenai perkembangan tahapan Pengadaan Tanah masing-masing proyek.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal30 ( 1) LMAN melakukan penganggaran alokasi dana untuk Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional pada BA BUN berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi bagian dari Dana Jangka Panjang pada LMAN.
(3) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengena1 perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
