PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 27
(1) Menteri/Kepala menyampaikan perencanaan
penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b kepada LMAN.
(2) Penyampaian perencanaan penganggaran tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan hasil pemeringkatan oleh KPPIP.
(3) Dihapus.
(4) Penyampaian perencanaan penganggaran tahunan
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh Menteri/Kepala paling lambat pada akhir bulan Januari sebelum tahun anggaran yang direncanakan untuk penyusunan indikasi kebutuhan dana pada BUN.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
