PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 25
( 1) Dalam hal terdapat perubahan perencanaan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri/Kepala dapat melakukan penyesuaian indikasi kebutuhan luas tanah dan indikasi kebutuhan anggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada LMAN, dengan dilengkapi informasi perkembangan tahapan Pengadaan Tanah masing-masing proyek.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan oleh Menteri/Kepala kepada LMAN pada saat pengajuan perencanaan penganggaran tahunan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah dan ayat (3) Pasal 27 dihapus sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
