Pasal 44
( 1) PPK Pengadaan Tanah melakukan pengujian kesesuaian data yang meliputi kebenaran dan kelengkapan dokumen atas:
- kesesuaian Pihak yang Berhak sebagai penerima Ganti Kerugian;
- kesesuaian luas dan dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;
- kesesuaian lokasi Objek Pengadaan Tanah dan waktu pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dengan lokasi dan masa berlaku Penetapan Lokasi;
- kesesuaian aritmetika nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari hasil penilaian Penilai Pertanahan dan Objek Pengadaan Tanah dalam daftar nominatif berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan sebelumnya;
- status pembayaran Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah guna menghindari duplikasi pelaksanaan pembayatan Pengadaan Tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional;
- status pembayaran Objek Pengadaan Tanah berupa tanah yang sudah diberikan Ganti Kerugian atau diajukan bersamaan dalam permohonan pembayaran Ganti Kerugian, untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan/ a tau komponen Gan ti Kerugian berdasarkan hasil penilaian; dan
- pemenuhan perubahan status, perizinan, berita acara kesepakatan, atau dokumen lainnya yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bentuk Ganti Kerugian, untuk Objek Pengadaan Tanah yang memiliki karakteristik khusus.
(2) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah memperhitungkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan oleh Pihak yang Berhak yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2a) Dalam proses pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK Pengadaan Tanah memastikan ketersediaan alokasi Pendanaan Pengadaan Tanah pada LMAN sebelum menyampaikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian.
(3) Pengujian kesesuaian data sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dapat dilakukan pada tiap tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Berdasarkan penguJian kesesuaian data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, PPK Pengadaan Tanah menyampaikan SPP-GK beserta dokumen pendukung kepada PPSPM pada kementerian/ lembaga.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (9) Pasal 47 diubah, ayat
(6), ayat (8), dan ayat (10) Pasal 47 dihapus, dan setelah
ayat (10) ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (11) dan ayat (12) sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasal47
(1) Menteri/Kepala menyampaikan permohonan tertulis
pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional kepada LMAN.
(2) Permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama Proyek Strategis Nasional dan jumlah nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dengan melampirkan daftar Objek Pengadaan Tanah berupa data atau informasi sebagai berikut:
- nomor SPP-GK dari PPK Pengadaan Tanah;
- nama Pihak yang Berhak;
- jenis Objek Pengadaan Tanah;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- nomor urut daftar nominatif;
- nomor induk bidang (NIB) atau nomor induk sementara (NIS);
- nama desa/kelurahan dan kecamatan lokasi Objek Pengadaan Tanah;
- jenis dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;
- luas Objek Pengadaan Tanah; J. nilai Ganti Kerugian;
- bentuk Ganti Kerugian; dan
- nomor rekening atau rekening virtual atas nama:
- Pengadilan Negeri setempat, untuk penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri setempat;
- kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah, untuk penyaluran Ganti Kerugian dalam bentuk selain uang; atau
- Pemerintah Desa, untuk penyaluran Ganti Kerugian aset desa atau tanah kas desa dalam bentuk uang, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
- fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kan tor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- fotokopi bukti kepemilikan Objek Pengadaan Tanah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang telah dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah;
- fotokopi surat validasi yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK Pengadaan Tanah yang memuat:
- kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak;
- klausula bahwa PPK Pengadaan Tanah bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Gan ti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/ atau kelebihan pembayaran; dan
- asli pernyataan kesesuaian dokumen dari PPK Pengadaan Tanah yang memuat bahwa dokumen elektronik atau Arsip Data Komputer (ADK/ softcopy) yang disampaikan sesuai dengan dokumen fisik (hardcopy).
(4) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah sesuai dengan dokumen yang diterbitkan atau diterima oleh pejabat yang berwenang dalam proses Pengadaan Tanah.
(6) Dihapus.
(7) Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
(8) Dihapus.
jdih.kemenkeu.go.id
(9) Surat pernyataan kesesuaian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf f disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. ( 10) Dihapus.
(11) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e dan huruf f disampaikan kepada LMAN
dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK/ softcopy) dan fisik (hardcopy).
(12) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 11), dalam hal surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f ditanda-tangani secara elektronik, penyampaian kepada LMAN dilakukan dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK/ softcopy).
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 48 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayatyakni ayat (la) dan setelah ayat (3) ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
