PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 8
Standar pelaksanaan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) meliputi hal se bagai berikut:
- pelaksanaan Pemeriksaan Bersama harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan Bersama, paling sedikit berupa kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Kontraktor, menyusun rencana pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang saksama;
- Pemeriksaan Bersama dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan sesuai dengan program pemeriksaan (audit program);
- temuan hasil Pemeriksaan Bersama harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan kriteria Pemeriksaan Bersama;
- Pemeriksaan Bersama dilakukan oleh tim Pemeriksa yang merupakan bagian dari unit pelaksana Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
- tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari instansi, lembaga pemerintah yang terkait dan/ atau Auditor Independen anggota Satgas Pemeriksaan Bersama, maupun yang berasal dari luar instansi anggota Satgas Pemeriksaan Bersama yang telah ditunjuk oleh ketua Satgas Pemeriksaan Bersama sebagai tenaga ahli, seperti ahli kepabeanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ahli penerimaan negara bukan pajak dari Direktorat Jenderal Anggaran, ahli penilaian aset negara dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara~ penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, geologi, teknik perminyakan, ahli hukum, dan pihak lain;
jdih.kemenkeu.go.id
- Pemeriksaan Bersama dapat dilaksanakan di kantor instansi, lembaga pemerintah yang terkait dan/ atau Auditor Independen anggota Satgas Pemeriksaan Bersama, tempat kedudukan Kontraktor, tempat usaha Kontraktor, dan/ atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa; dan
- pelaksanaan Pemeriksaan Bersama harus didokumentasikan dalam bentuk KKPB.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 24 diubah, di antara ayat (6) dan ayat
(7) Pasal 24 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6a) dan
ayat (6b), di antara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a), dan Pasal 24 ayat (2), ayat (8), dan ayat (9) dihapus sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
