Pasal 24
(1) Dalam hal Kontraktor setuju atas temuan
Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan yang tertuang dalam berita acara Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Kontraktor wajib menindaklanjuti temuan terse but dengan melakukan penyesuaian pembukuan Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam Final FQR Kuartal IV untuk tahun buku dilakukannya Pemeriksaan Bersama.
(2) Dihapus.
(3) Selain menindaklanjuti temuan Pemeriksaan
Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor juga wajib:
- menyesuaikan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi atau membayarkan ke rekening Minyak dan Gas Bumi atas penerimaan negara bukan pajak;
- membayarkan PPh Migas terutang ke rekening kas negara se bagai setoran PPh Migas tahun pajak dilakukannya Pemeriksaan Bersama; dan
- menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak dilakukannya Pemeriksaan Bersama.
(4) Final FQR Kuartal IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berita acara Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) ditandatangani.
(5) Dalam hal Final FQR Kuartal IV sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, Kontraktor wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(6) Dalam hal Final FQR Kuartal IV sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah batas
if jdih.kemenkeu.go.id
waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, Kontraktor:
- mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh; dan
- wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai dengan batas akhir perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh. (6a) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PPh Migas terutang dalam SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Kontraktor wajib membayar kekurangan pembayaran PPh Migas terutang tersebut sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. (6b) Pemeriksa menyelesaikan LHPB berdasarkan Final FQR Kuartal IV sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6), dengan memperhatikan
jangka waktu Pembahasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(7) Atas penyampaian SPT Tahunan PPh oleh
Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) sesuai dengan LHPB sebagaimana dimaksud pada ayat (6b) berupa surat ketetapan pajak nihil PPh Migas.
(8) Dihapus.
(8a) Dalam hal penyetoran PPh Migas melebihi PPh Migas terutang dalam Final FQR Kuartal IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan penyetoran ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(9) Dihapus.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 diubah dan
Pasal 25 ayat (1) dihapus sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:
