PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 25
(1) Dihapus.
(2) Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan SPT
Tahunan PPh sampai dengan:
- batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh se bagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(5); atau
- batas akhir perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (6) huruf b,
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat teguran.
(3) Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan SPT
Tahunan PPh sesuai dengan jangka waktu dalam
jdih.kemenkeu.go.id
surat teguran se bagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas berdasarkan LHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6b).
- Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 26 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan Pasal 26 ayat (2), dan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
