Pasal 26
( 1) Dalam hal Kontraktor setuju atas temuan Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun Berjalan yang tertuang dalam berita acara Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Kontraktor wajib menindaklanjuti temuan terse but dengan melakukan penyesuaian pembukuan Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam FQR pada tahun buku Pemeriksaan Bersama diselesaikan.
(2) Dihapus.
(3) Selain menindaklanjuti temuan Pemeriksaan
Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor juga wajib:
- menyesuaikan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi atau membayarkan ke rekening Minyak dan Gas Bumi atas penerimaan negara bukan pajak; dan
- membayarkan PPh Migas terutang ke rekening kas negara se bagai setoran PPh Migas tahun berjalan.
(4) Dalam hal Kontraktor telah menyampaikan SPT
Tahunan PPh atas tahun pajak dilakukannya Pemeriksaan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak nihil PPh Migas, sepanjang PPh Migas terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh atas tahun pajak dilakukannya Pemeriksaan Bersama sesuai dengan perhitungan PPh Migas terutang dalam Final FQR Kuartal IV. (4a) Dalam hal terdapat penyetoran PPh Migas yang melebihi PPh Migas terutang dalam Final FQR Kuartal IV, kelebihan penyetoran ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Surat ketetapan pajak nihil PPh Migas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas melalui pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b.
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Dihapus.
- Setelah Bagian Keempat Belas Bab II ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat Belas A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat Belas A Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Dalam Rangka Pengakhiran Kontrak Kerja Sama
- Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 26B yang berbunyi sebagai berikut:
