PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 4
( 1) Dihapus.
(2) Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama terdiri atas:
jdih.kemenkeu.go.id -
- Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan; dan
- Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun Berjalan.
(3) Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh unit pelaksana Pemeriksaan Bersama yang dipimpin oleh kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bersama, yang merupakan bagian dari Satgas Pemeriksaan Bersama.
(4) Susunan keanggotaan Satgas Pemeriksaan
Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
