PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 3
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas Pajak Penghasilan selain PPh Migas, kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi, dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 4 diubah dan Pasal 4 ayat ( 1) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
