Pasal 2
(1) Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu) tahun pajak
bagi Kontraktor untuk Kontrak Bagi Hasil, dihitung berdasarkan penghasilan untuk Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah dikurangi biaya bukan modal tahun berjalan dikurangi penyusutan biaya modal tahun berjalan dikurangi biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah.
(2) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi
Kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak penghasilan.
(3) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi
Kontraktor yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah, dihitung berdasarkan tarif pajak perseroan atau Pajak Penghasilan pada saat kontrak ditandatangani.
(4) Atas penghasilan kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal Kontraktor berbentuk badan hukum
Indonesia, penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) diperlakukan sebagai dividen yang disediakan untuk dibayarkan dan terutang Pajak
jdih.kemenkeu.go.id -
Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sa) Kontraktor melaporkan kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) termasuk perhitungan PPh Migas dalam SPT Tahunan PPh. (Sb) Besaran PPh Migas dalam SPT Tahunan PPh harus sesuai dengan besaran PPh Migas berdasarkan Final FQR Kuartal IV, Final FQR Tahun Buku Terakhir, atau FQR Final Settlement Right and Obligation.
(6) Atas pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas setelah dilakukan pemeriksaan pajak.
(7) Pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dapat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui:
- Pemeriksaan Bersama; atau
- pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan selain melalui Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(8) Dihapus.
(9) Pelaksanaan pemeriksaan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dengan perhitungan PPh Migas berdasarkan Final FQR Kuartal IV, Final FQR Tahun Buku Terakhir, atau FQR Final Settlement Right and Obligation. ( 10) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
