PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 33
( 1) Pimpinan instansi, lembaga pemerintah yang terkait dan/ atau Auditor Independen anggota Satgas Pemeriksaan Bersama secara bersama- sama melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pemeriksaan Bersama setiap 1 (satu) semester atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id -
