PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 32
( 1) Anggaran biaya untuk pelaksanaan Pemeriksaan Bersama:
- yang dilakukan oleh Satgas Pemeriksaan Bersama I dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran SKK Migas; dan
- yang dilakukan oleh Satgas Pemeriksaan Bersama II dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran BPMA.
(2) Dalam hal anggaran biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) kurang/ tidak mencukupi pada daftar isian pelaksanaan anggaran SKK Migas atau BPMA, pembiayaan untuk pelaksanaan Pemeriksaan Bersama dapat dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dari masing-masing instansi, lembaga pemerintah yang terkait dan/ atau Auditor Independen anggota Satgas Pemeriksaan Bersama.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah dan Pasal 33 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
