PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 30A
( 1) Dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Bersama yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, dibentuk suatu sistem informasi untuk Pemeriksaan Bersama.
(2) Penanggungjawab pembangunan dan pengelolaan
sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
