PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 28
( 1) LHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan se bagai dasar untuk:
- menghitung kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas terutang atas temuan yang sudah disetujui oleh Kontraktor dalam Pemeriksaan Bersama;
- menindaklanjuti temuan hasil Pemeriksaan Bersama; dan
- menerbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(6).
(2) Berita acara Pemutakhiran Temuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan/ atau LHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diadministrasikan oleh:
- ketua sekretariat pada Satgas Pemeriksaan Bersama I; atau
- ketua sekretariat pada Satgas Pemeriksaan Bersama II.
(3) Salinan berita acara Pemutakhiran Temuan
dan/atau LHPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2):
- untuk Satgas Pemeriksaan Bersama I, disampaikan kepada Kontraktor, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Anggaran; atau
- untuk Satgas Pemeriksaan Bersama II, disampaikan kepada Kontraktor, Gubernur Aceh, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur J enderal Anggaran, paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal berita acara Pemutakhiran Temuan atau LHPB diterbitkan.
- Setelah Bagian Ketujuh Belas Bab III ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni bagian Kedelapan Belas sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedelapan Belas Sistem Informasi Pemeriksaan Bersama
- Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 30A yang berbunyi sebagai berikut:
