PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 34
Dokumen berupa:
- surat pemberitahuan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan Pasal 14 huruf a;
- Surat Togas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15, Pasal 14 huruf a, dan Pasal 17 ayat (1);
- surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
- Surat Tugas membantu pelaksanaan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (3);
- surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Bersama atau jangka waktu Pembahasan dan pelaporan Pemeriksaan Bersama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5);
- Surat Tugas perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4);
- berita acara pertemuan dimulainya Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
- surat permintaan dan/ atau peminjaman laporan, buku, catatan, dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1) huruf b;
- daftar laporan, buku, catatan, dan/ atau dokumen yang wajib dipinjamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b; J. bukti penerimaan dan/atau peminjaman dan pengembalian laporan, buku, catatan, dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta Pasal 29;
- surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (4);
- daftar laporan, buku, catatan, dan/ atau dokumen yang belum diberikan dan/ atau dipinjamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5);
- berita acara klarifikasi tidak dipenuhinya permintaan dan/atau peminjaman laporan, buku, catatan, dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat ( 1);
- surat panggilan untuk memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
- berita acara pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2);
- surat panggilan untuk memberikan keterangan bagi pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (5) huruf a;
- berita acara pemberian keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6);
- surat permintaan informasi, keterangan, dan/atau bukti kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b;
- Notisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
-fr jdih.kemenkeu.go.id
angka 19, Pasal 13 huruf d, Pasal 14 huruf c, dan
Pasal 22 ayat ( 1);
- undangan Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 20, Pasal 13 huruf d, Pasal 14 huruf d, dan Pasal 23 ayat (2);
- berita acara Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 20, Pasal 13 huruf e, Pasal 14 huruf d, Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (1),
Pasal 26 ayat ( 1), Pasal 26A ayat (2), dan Pasal 26B
ayat (1); dan
- berita acara Pemutakhiran Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 450) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
- Terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Bersama yang sedang berjalan dan belum diselesaikan oleh Satgas Pemeriksaan Bersama pada saat Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku, penyelesaian Pemeriksaan Bersama dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 450).
- Terhadap:
- pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas; dan/atau
- penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas, yang dilakukan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak dengan BPMA, dan belum diselesaikan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan
jdih.kemenkeu.go.id:tr -
pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Terhadap penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas yang belum dilakukan proses pembahasan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak dengan BPMA pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelesaiannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tahun buku Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak dengan BPMA sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dilakukan oleh:
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; atau
- BPMA, tidak dapat dilakukan Pemeriksaan Bersama oleh Satgas Pemeriksaan Bersama II untuk tahun buku bersangkutan.
- Terhadap tahun buku Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak dengan BPMA, yang telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau BPMA sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan pajak dengan penghitungan PPh Migas terutang sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/ atau BPMA.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
