PMK
PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 23
BAB 8 — PENYAJIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menyajikan Informasi Keuangan Daerah secara nasional.
(2) Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilakukan berdasarkan pada:
- Data Transaksi Pemda; dan
- informasi pada situs resmi dan/atau media digital Pemerintah Daerah.
(3) Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional
minimal dilakukan dalam bentuk:
- informasi publik pada portal data SIKD; dan
- informasi eksekutif pada aplikasi SIKD.
(4) Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional
menampilkan informasi yang relevan dan mutakhir disertai Metadata sesuai dengan kualitas Informasi Keuangan Daerah yang diterima Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
