PMK
PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 24
BAB 8 — PENYAJIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
(1) Setiap Kepala Daerah menyajikan Informasi Keuangan
Daerah yang mencakup seluruh SKPD di wilayahnya.
(2) Penyajian Informasi Keuangan Daerah di Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilakukan berdasarkan pada:
- data transaksi SKPD; dan
- informasi dari masing-masing SKPD.
(3) Penyajian Informasi Keuangan Daerah di Daerah minimal
dilakukan dalam bentuk portal data.
(4) Penyajian Informasi Keuangan Daerah di Daerah
menampilkan informasi yang relevan dan mutakhir disertai Metadata sesuai dengan kualitas informasi yang dipublikasikan.
